Ketentuan Pakaian Seragam SD (Permendikbudristek nomor 50)

Ketentuan Pakaian Seragam SD (Permendikbudristek nomor 50)

Posted on

Ketentuan Pakaian Seragam SD-Yuk simak, pada pertemuan kali ini kami akan membahasa mengenai Ketentuan Pakaian Seragam SD – Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022. Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 ini adalah mengatur mengenai pakaian seragam sekolah siswa jenjanng SD/SMP/SMK.SMA. Peraturan ini di keluarkan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan siswa dan meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan SD-SMP-SMK/SMA melalui jalur pendidikan formal.

Tujuan Pengaturan Pakaian Seragam Sekolah

 

  1. Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan dan memperkuat persaudaraan di antara siswa.
  2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
  3. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakagn sosial ekonomi dari orang tua siswa dan juga meningkatkan disiplin serta tanggung jawab siswa.

Adapun Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:

 

a. Pakaian Seragam Nasional.

b. Pakaian Seragam Pramuka.

Model dan Warna Pakaian Seragam Nasional

 

  • Siswa SD/SDLB atasan berupa kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • Siswa SMP/SMPLB atasan berupa kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna biru tu.
  • Siswa SMA/SMK atasan berupa kemerja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pakaian seragam nasional di gunakan siswa paling sedikit setiap hari senin dan kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian seragam pramuka dan seragam khas sekolah masing-masing di gunakan siswa pada hari yang sudah di tetapkan oleh setiap sekolah.

Adapun pakaian adat di gunakan siswa pada hari atau ketika sedang ada acara adat tertentu yang bersifat nasional.

Nah untuk penggunaan seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus di lengkapi dengan atribut berupa:

  • Topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid, adapun dengan pemerintah pusat,daerah,sekolah dan masyarakat bisa membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat untuk siswa dengan memprioritaskan siswa yang kurang mampu.

Ketentuan Pakaian Seragam SD (Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022)

Pakaian Siswa Putra

 

Pakaian Seragam Model 1

 

  1. Kemeja putih lengen pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan di masukan ke dalam celana.
  2. Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, kaos kaki polos minimal 10 sm di atas mata kaki, dan sepatu hitam.

 

Pakaian Seragam Model 2

 

  1. Kemeja putih lengen pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan di masukan ke dalam celana.
  2. Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana hingga mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, kaos kaki polos minimal 10 sm di atas mata kaki, dan sepatu hitam.
Baca Juga :  Modul Belajar Literasi dan Numerasi Kelas 1 Kurikulum Merdeka

Pakaian Seragam Siswi Putri

 

Pakaian Seragam Model 1

 

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan di masukan ke dalam rok.
  2. Rok pendek warna merah hati, lipit searah,tanpa saku,bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang dengan panjang rok 5 cm di bawah lutut.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki, sepatu hitam.

 

Pakaian Seragam Model 2

 

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan di masukan ke dalam rok.
  2. Rok panjang warna merah hati, lipit searah,tanpa saku,bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang dengan panjang rok 5 cm di bawah lutut.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki, sepatu hitam.

 

Pakaian Seragam Model 3

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.

  1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Jilbab putih, Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Atribut

  1. Badge SD yang di jahitkan pada saku kemeja
  2. Badge merah putih yang di jahitkan pada atas saku kemeja
  3. Badge nama siswa yang di jahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota yang di jahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Berikut materi buku mengenai Ketentuan Pakaian Seragam SD – Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 : KLIK DISINI

 

Demikian beberapa uraian secara lengkap yang bisa kami sampaikan mengenai Ketentuan Pakaian Seragam SD – Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022. Semoga Bermanfaat

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *